Prabumulih
- Viralnya informasi di media sosial Facebook terkait dugaan penjualan minuman
keras jenis ciu atau arak putih di wilayah Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, langsung mendapat perhatian dari jajaran
Polsek Prabumulih Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel
kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang
dimaksud.
Pengecekan
dilakukan pada Jumat, 14 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung yang
berada di Jalan Semeru RT 4 RW 3, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih
Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket SPK Polsek Prabumulih
Timur bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil guna memastikan kebenaran
informasi yang beredar di masyarakat.
Informasi
awal diketahui berasal dari unggahan media sosial Facebook yang menyebut adanya
aktivitas penjualan miras jenis ciu atau arak putih di lokasi tersebut.
Unggahan itu pun sempat viral dan menjadi perhatian warga sekitar. Menyikapi
hal itu, aparat kepolisian segera melakukan langkah cepat agar informasi yang
berkembang dapat dipastikan kebenarannya.
Dari
hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas jual
beli minuman keras jenis ciu maupun arak putih di warung tersebut. Polisi
mendapati warung hanya menjual berbagai jenis makanan ringan dan minuman biasa
sebagaimana warung pada umumnya.
Pemilik
warung berinisial RI (47), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Semeru RT 4
RW 3 Kelurahan Tugu Kecil, juga memberikan keterangan kepada petugas. RI
mengaku dirinya sudah cukup lama berhenti menjual minuman keras jenis ciu atau
arak putih dan tidak mengetahui jika warung miliknya menjadi viral di media
sosial terkait dugaan penjualan miras.
Kapolsek
Iptu Ulta Deanto mengatakan pihaknya bergerak cepat setiap ada informasi yang
berkembang di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat
seperti peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, langkah pengecekan
dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian untuk menjaga situasi
kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Setelah
dilakukan pengecekan langsung oleh personel di lapangan, tidak ditemukan adanya
aktivitas penjualan miras jenis ciu ataupun arak putih di lokasi yang dimaksud.
Namun kami tetap memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi
menjual minuman keras ilegal dalam bentuk apapun,” ujar Iptu Ulta Deanto.
Lebih
lanjut, Iptu Ulta Deanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan
pengawasan terhadap potensi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum
Polsek Prabumulih Timur. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah
terprovokasi informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta tetap
melaporkan jika menemukan aktivitas yang meresahkan.
Selain
melakukan pengecekan, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan secara langsung
kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras jenis ciu atau
arak putih. Polisi menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan kembali adanya
aktivitas penjualan miras ilegal, maka akan dilakukan proses hukum sesuai
ketentuan yang berlaku.
Dengan
adanya tindak lanjut cepat dari kepolisian tersebut, diharapkan masyarakat
dapat merasa lebih tenang serta terus bersinergi dengan aparat keamanan dalam
menjaga ketertiban lingkungan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk bijak
menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang diterima sebelum
menyebarkannya kembali,


.jpeg)


0 Komentar