Prabumulih
- Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor kembali
berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih. Seorang pelaku
berinisial AM (25), warga Desa Campang Tiga Kabupaten OKU Timur, berhasil
diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di
wilayah Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang
diterima Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur sepanjang tahun 2022
hingga Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi
pencurian di beberapa lokasi berbeda dengan sasaran sepeda motor yang diparkir
di teras maupun garasi rumah warga.
Kasus
terbaru terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan
Anugrah RT 001 RW 002 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban
bernama Sumartha Edison, S.E., kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat
warna silver bernopol BG 5087 CA setelah istrinya berteriak melihat orang tak
dikenal berada di teras rumah mereka.
Saat
korban keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Prabumulih agar kasus
tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain
kasus tersebut, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda
motor milik Fadlur Rachman di kawasan Perum Griya Pangkul Indah, Kecamatan
Cambai, pada 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dua kendaraan yang hilang
masing-masing Yamaha Mio warna biru dan Yamaha Jupiter warna hitam milik
Pemerintah Kota Prabumulih dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
Tak
hanya itu, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor yang
terjadi pada tahun 2022 di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan
Prabumulih Timur. Dalam aksi tersebut, korban Hanafiah, S.H. mengalami kerugian
sebesar Rp33 juta setelah dua unit kendaraan miliknya raib dan gembok pagar
rumah dirusak oleh pelaku.
Pelaku
juga diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Perumahan Palem Mutiara,
Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam dua laporan berbeda,
korban Shopia Shinta dan Ony Roberto kehilangan sepeda motor Honda milik mereka
setelah pelaku masuk ke area rumah dengan membuka pagar besi dan membawa kabur
kendaraan melalui bagian belakang perumahan.
Penangkapan
terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang
berada di Jalan Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Mendapat
informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi langsung
memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team
Opsnal Tekab Polres Prabumulih yang diback up Team Elang Muara Polsek Cambai
untuk bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Saat
hendak diamankan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan
diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan
sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan
medis sebelum digiring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Dari
tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Honda Beat warna silver bernopol BG 5087 CA yang diduga merupakan hasil
tindak pidana pencurian.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus
melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan
masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku
sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota
Prabumulih. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang
meresahkan masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan
petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur
sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Ia
juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan
memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman
tambahan guna meminimalisir aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat ini pelaku
dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.





0 Komentar