Resahkan Warga Prabumulih, Pelaku Curanmor 5 TKP Tumbang Ditembak Polisi

 

Prabumulih - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor kembali berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih. Seorang pelaku berinisial AM (25), warga Desa Campang Tiga Kabupaten OKU Timur, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di teras maupun garasi rumah warga.

Kasus terbaru terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Anugrah RT 001 RW 002 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban bernama Sumartha Edison, S.E., kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol BG 5087 CA setelah istrinya berteriak melihat orang tak dikenal berada di teras rumah mereka.

Saat korban keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Prabumulih agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain kasus tersebut, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik Fadlur Rachman di kawasan Perum Griya Pangkul Indah, Kecamatan Cambai, pada 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dua kendaraan yang hilang masing-masing Yamaha Mio warna biru dan Yamaha Jupiter warna hitam milik Pemerintah Kota Prabumulih dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor yang terjadi pada tahun 2022 di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam aksi tersebut, korban Hanafiah, S.H. mengalami kerugian sebesar Rp33 juta setelah dua unit kendaraan miliknya raib dan gembok pagar rumah dirusak oleh pelaku.

Pelaku juga diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Perumahan Palem Mutiara, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam dua laporan berbeda, korban Shopia Shinta dan Ony Roberto kehilangan sepeda motor Honda milik mereka setelah pelaku masuk ke area rumah dengan membuka pagar besi dan membawa kabur kendaraan melalui bagian belakang perumahan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih yang diback up Team Elang Muara Polsek Cambai untuk bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol BG 5087 CA yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Prabumulih. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat ini pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

 

Posting Komentar

0 Komentar