Kasus Narkotika Terungkap, Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus DM dan Sita Barang Bukti Ganja

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DM (23), yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan eks Kantor Kejaksaan Kota Prabumulih. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga. Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi terpantau, tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar lokasi yang diinformasikan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi. Dengan didampingi warga sekitar, petugas berhasil mengamankan DM yang sedang duduk di depan eks Kantor Kejaksaan tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan area di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam lembar kertas papir rokok di saku belakang celana pelaku. Tak jauh dari tempat pelaku duduk, petugas juga menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas tanah dekat pagar eks Kantor Kejaksaan.

Saat dilakukan interogasi awal, DM mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual atau diedarkan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah nenek pelaku di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 13 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di dalam wadah bekas minyak rambut serta satu bal plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial DK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp750 ribu.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 16 paket ganja seberat 59,7 gram, satu wadah bekas minyak rambut berisi ganja seberat 32,6 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu tas selempang warna hitam, serta enam lembar kertas papir rokok. Dengan demikian, total berat ganja yang diamankan mencapai 92,3 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih. "Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui kegiatan penyelidikan. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat kami ungkap. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pemasok yang diketahui berinisial DK masih dalam pengejaran petugas," tegas AKP Muhammad Arafah.

Atas perbuatannya, pelaku DM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 


Posting Komentar

0 Komentar