PRABUMULIH
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap
kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda
berinisial DM (23), yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, diamankan
petugas karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Pengungkapan
kasus tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, di Jalan A. Yani, Kelurahan
Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan eks Kantor Kejaksaan
Kota Prabumulih. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut
lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dan penyalahgunaan
narkoba.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga. Setelah identitas
terduga pelaku dan lokasi terpantau, tim bergerak cepat melakukan pengamanan
terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar lokasi yang
diinformasikan.
Sekitar
pukul 20.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah,
S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel
Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi. Dengan didampingi warga sekitar,
petugas berhasil mengamankan DM yang sedang duduk di depan eks Kantor Kejaksaan
tersebut.
Selanjutnya,
petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan area di sekitar
lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam lembar kertas papir rokok
di saku belakang celana pelaku. Tak jauh dari tempat pelaku duduk, petugas juga
menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dan
diletakkan di atas tanah dekat pagar eks Kantor Kejaksaan.
Saat
dilakukan interogasi awal, DM mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan
rencananya akan dijual atau diedarkan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas
kemudian melakukan pengembangan ke rumah nenek pelaku di Jalan Bukit Lebar,
Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Dalam
penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat,
polisi kembali menemukan barang bukti berupa 13 paket ganja yang dibungkus
plastik hitam dan disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu,
petugas juga menemukan ganja yang disimpan di dalam wadah bekas minyak rambut
serta satu bal plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk
pengemasan narkotika.
Dari
hasil pengembangan dan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti
narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut
dari seseorang berinisial DK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO), dengan harga Rp750 ribu.
Adapun
total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 16 paket ganja seberat 59,7
gram, satu wadah bekas minyak rambut berisi ganja seberat 32,6 gram, satu bal
plastik klip bening kosong, satu tas selempang warna hitam, serta enam lembar
kertas papir rokok. Dengan demikian, total berat ganja yang diamankan mencapai
92,3 gram.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa
pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota
Prabumulih. "Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi
masyarakat yang langsung kami respons melalui kegiatan penyelidikan. Kami
mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi sehingga
peredaran narkotika dapat kami ungkap. Saat ini pelaku beserta barang bukti
telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pemasok yang
diketahui berinisial DK masih dalam pengejaran petugas," tegas AKP
Muhammad Arafah.
Atas
perbuatannya, pelaku DM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku
masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Prabumulih guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


.jpeg)


0 Komentar