PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
KUHPidana. Seorang pelaku berinisial RI (18) berhasil diamankan beserta
sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLSEK
CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 16 Juni 2026. Korban dalam
peristiwa ini diketahui bernama Muhammad Samsudin (42), warga Jalan M. Yamin,
Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Peristiwa
pencurian terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nigata RT 01 RW 03,
Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban baru mengetahui
kejadian tersebut pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah
menerima informasi dari rekannya bernama Andre melalui sebuah video yang
menunjukkan kondisi rumah korban telah dibobol pencuri.
Setelah
mendapat informasi tersebut, korban langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan
mendapati bagian jendela rumah dalam kondisi terbuka. Selain itu, sejumlah
barang yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut telah hilang.
Adapun
barang-barang yang dicuri antara lain kabel instalasi listrik yang terpasang di
dalam rumah sepanjang sekitar 50 meter, kabel yang terpasang dari rumah menuju
sumur sepanjang sekitar 100 meter, empat batang besi holo ukuran 40x40 tebal 4
milimeter dengan panjang masing-masing 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran
40x40 tebal 2 milimeter sepanjang 1,5 meter, tiga buah bola lampu merek
Hannoch, serta kabel twist sepanjang 15 meter.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai
sekitar Rp3.500.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Cambai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapatkan
laporan dari korban, jajaran Polsek Cambai langsung melakukan serangkaian
penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil
mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pada
Selasa malam, 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal Team URC
Elang Muara Polsek Cambai mendapatkan informasi terkait lokasi keberadaan
pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, PLH Kapolsek Cambai IPTU
Sefriyanto, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda
Ari Wibowo, S.H. bersama Team URC Elang Muara untuk bergerak menuju lokasi.
Tim
kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial RI tanpa perlawanan. Saat
dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah
milik korban yang berada di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
Dari
tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat
berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa
empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah dus instalasi listrik, tiga
potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40x40 tebal 4
milimeter sepanjang 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40x40 tebal 2
milimeter sepanjang 1,5 meter, serta satu helai baju kaos warna hitam yang
digunakan pelaku saat beraksi.
Selanjutnya,
pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan
pendalaman guna melengkapi berkas perkara.
PLH
Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, S.H., M.H. mengapresiasi kerja cepat personel
Team URC Elang Muara dan Unit Reskrim Polsek Cambai yang berhasil mengungkap
kasus tersebut dalam waktu singkat.
"Kami
berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja
keras anggota di lapangan dan informasi yang kami terima, pelaku berhasil
diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kami mengimbau
masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak
pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujar IPTU Sefriyanto.
Ia
juga menegaskan bahwa Polsek Cambai akan terus meningkatkan kegiatan patroli
serta penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang
meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Cambai.
Saat
ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cambai dan
akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


.jpeg)


0 Komentar