Rumah Dibobol, Kabel dan Besi Raib! Tim URC Elang Muara Polsek Cambai Berhasil Amankan Pelaku dalam Semalam

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Seorang pelaku berinisial RI (18) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 16 Juni 2026. Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Muhammad Samsudin (42), warga Jalan M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah menerima informasi dari rekannya bernama Andre melalui sebuah video yang menunjukkan kondisi rumah korban telah dibobol pencuri.

Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati bagian jendela rumah dalam kondisi terbuka. Selain itu, sejumlah barang yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut telah hilang.

Adapun barang-barang yang dicuri antara lain kabel instalasi listrik yang terpasang di dalam rumah sepanjang sekitar 50 meter, kabel yang terpasang dari rumah menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter, empat batang besi holo ukuran 40x40 tebal 4 milimeter dengan panjang masing-masing 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40x40 tebal 2 milimeter sepanjang 1,5 meter, tiga buah bola lampu merek Hannoch, serta kabel twist sepanjang 15 meter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp3.500.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan dari korban, jajaran Polsek Cambai langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa malam, 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal Team URC Elang Muara Polsek Cambai mendapatkan informasi terkait lokasi keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda Ari Wibowo, S.H. bersama Team URC Elang Muara untuk bergerak menuju lokasi.

Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial RI tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik korban yang berada di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah dus instalasi listrik, tiga potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40x40 tebal 4 milimeter sepanjang 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40x40 tebal 2 milimeter sepanjang 1,5 meter, serta satu helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.

PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, S.H., M.H. mengapresiasi kerja cepat personel Team URC Elang Muara dan Unit Reskrim Polsek Cambai yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja keras anggota di lapangan dan informasi yang kami terima, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujar IPTU Sefriyanto.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Cambai akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Cambai.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cambai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Posting Komentar

0 Komentar