PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SU (26) diamankan petugas dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,92 gram.
Pengungkapan tersebut berdasarkan
LPA/33/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 21
Juli 2026. Penindakan berlangsung di Jalan R.A. Kartini RT 01 RW 02, Kelurahan
Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (21/7/2026).
Kasus ini berawal sekitar pukul 12.30 WIB ketika anggota
Satresnarkoba Polres Prabumulih memperoleh informasi dari masyarakat terkait
dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar warung bakso
Simpang Empat Prabujaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah lokasi dan identitas orang yang dicurigai berhasil
diidentifikasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP
Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H.,
bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama
warga sekitar mengamankan seorang pria berinisial SU yang saat itu berada di
atas sepeda motor. Sementara seorang pria lain berinisial P dilaporkan berhasil
melarikan diri dari lokasi dan masih dalam penelusuran petugas.
Saat hendak diamankan, SU diduga berupaya menghilangkan
barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok menggunakan tangan kirinya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku serta area di
sekitarnya dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari kotak rokok yang diduga dibuang SU tersebut, petugas
menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut
menggunakan lembaran timah rokok. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti
tersebut memiliki berat 4,92 gram.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, SU mengakui
barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada petugas, ia
mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial M, warga Kuripan,
dengan harga sekitar Rp2,8 juta. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh
penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Selain satu paket sabu seberat 4,92 gram, polisi turut
mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok, satu lembar timah rokok,
serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna putih-hijau tanpa nomor polisi.
SU kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk
menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H.
mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang
disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti
dengan penyelidikan. Setelah informasi dan lokasi dipastikan, anggota bergerak
melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang beserta barang bukti
yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Muhammad Arafah.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, SU diduga berperan
sebagai pengedar, sementara hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan juga
menunjukkan hasil positif. Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk
mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika
tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri
orang-orang yang disebut dalam pemeriksaan awal. Satu orang yang berada di
lokasi dan berhasil melarikan diri juga masih dalam pencarian. Kami akan terus
melakukan upaya untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika ini,”
tegasnya.
AKP Muhammad Arafah turut mengapresiasi peran masyarakat
yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan
masyarakat sangat penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran dan
penyalahgunaan narkotika di Kota Prabumulih.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan
informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun
penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami
tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama menjaga generasi muda dan Kota
Prabumulih dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, SU beserta barang bukti telah diamankan di Polres
Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus
melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan mengejar pihak lain yang
diduga berkaitan dengan perkara tersebut.




0 Komentar