Puluhan Pipa Sumur Injeksi Raib, URC Tekab 11 Polres Prabumulih Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku

 


Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian pipa sumur injeksi di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi Nomor: LP/B/277/VIII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, yang dibuat pada Minggu, 9 Agustus 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di jalur Sektion SP-7 sampai dengan SP-10, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama LODIANSA, 40 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Sementara salah satu saksi dalam perkara tersebut yakni DEPRIANTO, 38 tahun, karyawan swasta, warga Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pencurian tersebut diketahui setelah korban memperoleh informasi adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak pengamanan dan Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban bersama saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi jalur Sektion SP-7 sampai SP-10 dan mendapati sejumlah pipa sumur injeksi telah hilang.

Dari hasil pengecekan di lokasi, sebanyak 38 batang pipa atau besi bulat berukuran sekitar 4,5 inci dengan panjang masing-masing kurang lebih 2 meter telah diambil oleh pelaku. Total panjang material yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 70 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp37.530.000.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni pria berinisial HAR (42), seorang petani warga Dusun I, Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, serta GU (48), seorang petani warga Dusun I, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu, 9 Agustus 2026, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di Jalan Lingkar Desa Kemang Tanduk menuju Desa Tanjung Menang. Keduanya diketahui membawa potongan pipa yang diduga merupakan hasil pencurian dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Carreta 1000 warna biru tua dengan nomor polisi BG 1196 CD.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap kedua terduga pelaku. Saat dilakukan klarifikasi, HAR dan GU diduga mengakui telah melakukan pencurian pipa sumur injeksi tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian material pipa di wilayah hukum Polres Prabumulih.

«“Begitu mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian pipa sumur injeksi, kami langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui dan diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Jon Kenedi.»

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian terhadap material atau aset yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih.

«“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.»

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carreta 1000 warna biru tua nomor polisi BG 1196 CD, 38 batang besi bulat berukuran 4,5 inci dengan panjang kurang lebih 2 meter, dua buah tabung oksigen warna cokelat, serta satu buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu set selang las potong warna orange dan hijau beserta regulator las oksigen, satu buah cangkul bergagang kayu, satu buah sekop bergagang besi, serta dua buah linggis bergagang besi yang diduga digunakan dalam aktivitas pencurian tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih. Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses hukum dan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar