Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pemuda Diamankan di Daerah Cambai Prabumulih

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nigata, Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Sabtu (24/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RR, berusia 19 tahun, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, serta menyita delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di kawasan Jalan Nigata, Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran gelap narkotika dan/atau penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, sekaligus mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., sekitar pukul 21.30 WIB, memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota operasional untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan RR yang berada di dalam rumah tersebut. Saat diamankan, terduga pelaku diketahui sedang mempersiapkan paket narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area di sekitar terduga pelaku dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam wadah kacamata berwarna hitam. Selain itu, dua paket sabu lainnya ditemukan tergeletak di lantai, tidak jauh dari tempat terduga pelaku duduk. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah delapan paket dengan berat bruto 5,84 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu bal plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital, satu perangkat alat isap sabu, satu wadah kacamata berwarna hitam, satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, RR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya bersama seseorang yang disebut bernama Man. Terduga pelaku juga menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli dengan harga Rp500.000. Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap asal-usul barang, peran pihak lain, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan terus mendalami perkara ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” demikian pernyataan yang dapat digunakan untuk Kasat Resnarkoba setelah dikonfirmasi dan disetujui oleh yang bersangkutan.

Setelah pengamanan dan penggeledahan selesai dilakukan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 24 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan sendiri yang berisiko.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

 


Posting Komentar

0 Komentar