PRABUMULIH – Personel Polsek Cambai, Polres Prabumulih,
Polda Sumatera Selatan, mengamankan dua remaja inisial D ( 14 tahun ) dan F (
13 tahun ) Keduanya Warga Desa Tapus Kab Muara Enim yang diduga membawa dan
memiliki senjata tajam di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Lorong Kemuning,
Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, pada Sabtu (24/10/2026). Dari pemeriksaan
awal, petugas menemukan tiga bilah senjata tajam berupa parang, celurit, dan
senjata tajam jenis tebas.
Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Polsek Cambai
melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli di wilayah Air
Mancur serta sekitarnya. Saat melakukan patroli, petugas mendapati dua
laki-laki remaja yang kemudian diperiksa untuk memastikan situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga bilah
senjata tajam yang terdiri atas satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu
bilah senjata tajam jenis tebas. Temuan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan
pemeriksaan awal terhadap kedua remaja tersebut di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua remaja tersebut
mengakui bahwa senjata tajam yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.
Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti untuk dibawa
ke Polsek Cambai guna menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari keterangan awal yang diperoleh petugas di lapangan, kedua
remaja tersebut mengaku hendak menonton balap liar dan berencana terlibat dalam
aksi tawuran. Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, keduanya lebih dahulu
ditemukan dan diamankan oleh personel kepolisian yang sedang melaksanakan
patroli.
Kapolsek Cambai, IPTU Haryoni Amin, S.H., menegaskan bahwa
patroli rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan merupakan bagian dari
upaya menjaga keamanan serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk
balap liar, tawuran, dan penyalahgunaan senjata tajam.
“Patroli kami laksanakan sebagai langkah pencegahan untuk
menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat,
khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas
anak-anaknya, terutama pada malam hari. Jangan sampai anak-anak terlibat dalam
kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” demikian
pernyataan yang dapat digunakan atas nama Kapolsek Cambai setelah dikonfirmasi
dan disetujui.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa membawa senjata tajam tanpa
alasan yang dibenarkan oleh hukum dapat menimbulkan risiko serius dan
berpotensi berujung pada persoalan hukum. Oleh karena itu, masyarakat
diharapkan tidak membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti orang lain,
melakukan kekerasan, ataupun terlibat dalam aksi tawuran.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi
satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu bilah senjata tajam jenis
tebas. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Cambai untuk
kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas peristiwa tersebut, perkara ditangani berdasarkan dugaan
tindak pidana membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tajam sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal dan proses hukum
selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat kedua remaja yang diamankan masih berusia di bawah
18 tahun, penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan
pidana anak, hak-hak anak, serta prosedur yang berlaku bagi anak yang
berhadapan dengan hukum. Identitas keduanya tidak dipublikasikan untuk
melindungi privasi dan masa depan mereka.
Polsek Cambai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang
berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Sinergi
antara kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah
kenakalan remaja serta mewujudkan Kota Prabumulih yang aman, tertib, dan
kondusif.





0 Komentar