Polsek Prabumulih Barat Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Cangkul

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial BO (21) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Hendra (38), seorang buruh harian lepas. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/10/2026) malam setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP-B/88/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 10 Oktober 2026. Peristiwa dugaan penganiayaan itu diketahui terjadi pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mangga Baru Nomor 19, RT 01 RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban. Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah cangkul yang mengenai bagian bahu sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mencatat satu barang bukti berupa surat hasil Visum et Repertum guna mendukung proses penyidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pria berinisial BO berada di rumah keluarganya di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama personel URC WESTER 838 untuk segera mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berada di rumah keluarganya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan dari yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, BO dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, tidak menggunakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” demikian draf pernyataan Kapolsek Prabumulih Barat yang perlu dikonfirmasi sebelum digunakan sebagai kutipan langsung.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi administrasi penyidikan dan alat bukti yang diperlukan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan penerapan ketentuan pidana yang disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang terungkap.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus terjaga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.

 


Posting Komentar

0 Komentar