PRABUMULIH
– Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan
narkotika, jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Polres Prabumulih,
mengamankan seorang pria berinisial RA (19) di sebuah pondok di Desa Karangan,
Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Senin (26/10/2026)
sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan
tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa sebuah pondok
di Desa Karangan diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan
narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran
Polsek Rambang Kapak Tengah melalui penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek
Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., setelah menerima
informasi tersebut, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah, AIPDA
M. Agustino, S.H., bersama tim operasional URC Sunyi Senyap The Reborn untuk
melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.
Setelah
melakukan penyelidikan, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal
mendatangi lokasi yang dicurigai. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil
mengamankan seorang pria berinisial RA, yang diketahui berusia 19 tahun dan
berdomisili di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih.
Selanjutnya,
petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat dengan disaksikan
oleh Kepala Desa Karangan serta Sekretaris Desa Karangan. Dari hasil
penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan
dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang
bukti yang diamankan meliputi dua paket diduga narkotika jenis sabu yang
dibungkus plastik klip bening, satu buah pirek kaca yang masih berisi diduga
sabu, sembilan buah plastik klip bening, empat buah korek api, satu unit
telepon genggam warna biru muda , serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, RA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis
sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut
dibeli untuk dikonsumsi bersama teman-temannya. Meski demikian, keterangan
tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman lebih
lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolsek
Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa
pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan
penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Informasi
dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dan
penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat
agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan
narkotika,” ujar Kapolsek.
Kapolsek
juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar menjauhi
narkotika karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, kehidupan
sosial, serta masa depan. Peran keluarga dan lingkungan masyarakat dinilai
penting dalam memberikan pengawasan, edukasi, dan dukungan agar generasi muda
tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Setelah
mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, jajaran Polsek Rambang Kapak
Tengah melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih
untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku beserta barang
bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Prabumulih sesuai dengan
proses penanganan perkara.
Dalam
perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai
dengan penerapan pasal yang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses
hukum.
Polres
Prabumulih melalui jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,
serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika di Kota Prabumulih.





0 Komentar