Polsek RKT Prabumulih Ungkap Kasus Narkotika , 1 Pelaku Ditangkap

 

PRABUMULIH – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Polres Prabumulih, mengamankan seorang pria berinisial RA (19) di sebuah pondok di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa sebuah pondok di Desa Karangan diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah melalui penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., setelah menerima informasi tersebut, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah, AIPDA M. Agustino, S.H., bersama tim operasional URC Sunyi Senyap The Reborn untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal mendatangi lokasi yang dicurigai. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA, yang diketahui berusia 19 tahun dan berdomisili di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat dengan disaksikan oleh Kepala Desa Karangan serta Sekretaris Desa Karangan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah pirek kaca yang masih berisi diduga sabu, sembilan buah plastik klip bening, empat buah korek api, satu unit telepon genggam warna biru muda , serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama teman-temannya. Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkotika,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan. Peran keluarga dan lingkungan masyarakat dinilai penting dalam memberikan pengawasan, edukasi, dan dukungan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Prabumulih sesuai dengan proses penanganan perkara.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan penerapan pasal yang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih.

 


Posting Komentar

0 Komentar