PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan,
mengamankan seorang pria berinisial MI (42), yang diduga terlibat dalam tindak
pidana pencurian di sebuah gudang milik PT Pertamina yang berada di Jalan
Kenanga Nomor 92, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota
Prabumulih. Penanganan perkara ini dilakukan setelah pihak keamanan atau
sekuriti setempat mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Peristiwa
tersebut diketahui pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat
petugas sekuriti Komplek Perumahan Pertamina melaksanakan patroli rutin di
sekitar Jalan Kenanga. Ketika melakukan patroli, petugas mendapati terali besi
yang semula berada di dekat tandon air telah bergeser ke arah pintu garasi
mobil di samping gudang.
Menindaklanjuti
temuan tersebut, petugas sekuriti melakukan pemeriksaan di sekitar gudang. Saat
pengecekan, petugas mendapati seorang pria berada di dalam gudang seorang diri
dengan membawa tas serta memegang peralatan berupa kunci inggris. Petugas sekuriti
kemudian mengamankan pria tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menerima
informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim URC WESTER 838 Polsek
Prabumulih Barat segera bergerak menuju pos sekuriti PT Pertamina Asset II
Prabumulih. Langkah tersebut dilakukan setelah Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU
Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W.,
S.Tr.I.K., bersama personel tim untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan
pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Setibanya
di lokasi, petugas melakukan klarifikasi awal, meminta keterangan, serta
mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MI mengakui perbuatannya sebagaimana yang
diduga dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek
Prabumulih Barat untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam
penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni
satu buah terali besi pintu berwarna putih, satu buah gergaji besi, satu buah
tas sandang berwarna hitam, dan satu buah karung berwarna putih. Sementara itu,
kerugian yang dilaporkan akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai
Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Kapolsek
Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan bahwa pihaknya
bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari petugas keamanan guna memastikan
situasi tetap kondusif sekaligus menangani dugaan tindak pidana sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
“Begitu
menerima informasi dari pihak sekuriti, kami langsung memerintahkan personel
untuk mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal, serta mengamankan terduga
pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kami akan
menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang
berlaku,” ujar Kapolsek.
Kapolsek
juga mengimbau masyarakat dan petugas keamanan di lingkungan permukiman maupun
kawasan perusahaan agar meningkatkan kewaspadaan, melaksanakan patroli secara
berkala, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan
aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat, petugas keamanan, dan
kepolisian dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat
ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk
kepentingan penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan
laporan polisi Nomor: LP-B/94/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 21 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Proses hukum akan
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas
praduga tak bersalah.





0 Komentar