PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan
penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kali ini, petugas
berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di
wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres
Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial JU (29). Terduga pelaku
diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Jalan Kamboja, RT 03/RW
02, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam perkara
tersebut, JU diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Penangkapan terhadap JU dilakukan pada Jumat, 2 Oktober
2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6,
Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dari tangan terduga pelaku,
petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto
10,00 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 2 Oktober
2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih
mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas
transaksi peredaran gelap narkotika di kawasan pinggir Jalan Jenderal Sudirman,
Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai.
Informasi masyarakat tersebut menyebutkan bahwa lokasi
tersebut diduga sering dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun aktivitas
yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Informasi
tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan
serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan.
Dalam proses penyelidikan, petugas berupaya memastikan
kebenaran informasi yang diterima, termasuk melakukan identifikasi terhadap
orang yang diduga terlibat serta memastikan lokasi yang menjadi sasaran
penindakan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup mengenai identitas
dan ciri-ciri terduga pelaku, langkah selanjutnya dilakukan untuk mengamankan
yang bersangkutan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres
Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H., memerintahkan Kanit Idik I PDA ADE YUS
BARIANTO, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi
yang telah ditentukan guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Personel kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Jenderal
Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setibanya
di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil
penyelidikan sebelumnya sedang berdiri di pinggir jalan.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan
mengamankan pria tersebut. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku berinisial
JU. Untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, petugas selanjutnya
melakukan penggeledahan terhadap badan serta area di sekitar tempat JU
diamankan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan
oleh warga sekitar tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu
yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan
berada di dalam kotak rokok FLY warna hitam yang tersimpan di saku depan celana
sebelah kiri yang dikenakan oleh JU.
Setelah barang tersebut ditemukan, petugas melakukan
pemeriksaan dan interogasi awal terhadap JU. Berdasarkan keterangan awal yang
diberikan, JU mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh
petugas tersebut merupakan miliknya.
JU juga mengakui bahwa dirinya diduga berperan sebagai
kurir. Berdasarkan keterangan awal tersebut, narkotika jenis sabu itu
rencananya akan diberikan kepada seorang pemesan berinisial YS, yang saat ini
masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan awal JU juga mengaku
bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AN, yang juga
masih berstatus DPO. Keterangan tersebut menjadi bahan bagi penyidik
Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk melakukan pengembangan lebih lanjut
terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI,
S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika
tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat
yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah
mengamankan seorang laki-laki berinisial JU yang diduga berperan sebagai kurir
narkotika. Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari
masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa
Pangkul, Kecamatan Cambai,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.
Menurutnya, informasi masyarakat merupakan salah satu bagian
penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika. Setiap
informaspi yang diterima akan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan untuk
memastikan kebenarannya sebelum petugas mengambil tindakan.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan
penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku serta lokasi
keberadaannya. Selanjutnya kami perintahkan personel untuk melakukan penindakan
dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” jelasnya.
IPTU Fitrawadi menambahkan, dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,00 gram
yang disimpan di dalam kotak rokok FLY warna hitam dan ditemukan di saku celana
bagian depan sebelah kiri.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan
berat bruto 10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok FLY
warna hitam yang berada di saku depan celana sebelah kiri yang dikenakan oleh
terduga pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku
mengaku bahwa narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial
YS. Sementara narkotika tersebut menurut pengakuan JU diperoleh dari seseorang
berinisial AN. Keduanya saat ini masih berstatus DPO dan masih dalam proses
pencarian serta pengembangan oleh pihak kepolisian.
“Untuk pihak yang disebut oleh terduga pelaku, yaitu YS dan
AN, masih kami lakukan pengembangan dan pencarian. Kami tidak berhenti sampai
di sini dan akan terus mendalami keterangan yang ada untuk mengungkap jaringan
maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas IPTU Fitrawadi.
Dalam pengungkapan tersebut, selain satu paket sabu dengan
berat bruto 10,00 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang
berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut terdiri dari dua lembar tisu,
satu kotak rokok FLY warna hitam, dan satu helai celana jeans warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian
diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan
dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap
asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga
memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
IPTU Fitrawadi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres
Prabumulih akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui
kegiatan penyelidikan, penindakan maupun pengembangan terhadap jaringan yang
berada di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran
narkotika. Tidak hanya pelaku yang berada di lapangan, tetapi kami juga akan
berupaya mengungkap sumber barang maupun jaringan di atasnya. Setiap informasi
akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang
berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang
bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera
menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan
transaksi atau aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama
memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau
penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Peran
serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,”
pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, JU disangkakan Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan
dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah
diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba
Polres Prabumulih juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan
dua orang yang disebut dalam pemeriksaan awal, serta mendalami kemungkinan
adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.




0 Komentar