Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Transaksi Sabu

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang laki-laki berinisial KK (38) dan DP (50), pada Senin (26/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, uang tunai, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di pinggir Jalan Nigata, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Informasi tersebut diterima anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, sekaligus mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dan lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Setelah memperoleh informasi awal mengenai identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial KK dan DP. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari penggeledahan terhadap KK, petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 6,27 gram, satu butir ekstasi berwarna merah muda dalam kemasan plastik klip bening dengan berat bruto 0,40 gram, serta uang tunai sebesar Rp2.245.000. Petugas juga mengamankan satu tas selempang hitam merek Vans, satu unit telepon genggam merek Realme, dan satu unit telepon genggam merek Nokia.

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap DP, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain itu, turut diamankan dua ball plastik klip bening, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp1.138.000, satu tas selempang abu-abu tanpa merek, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa dua paket sabu-sabu dengan total berat bruto 6,46 gram dan satu butir ekstasi dengan berat bruto 0,40 gram. Petugas juga menyita uang tunai dengan total Rp3.383.000 beserta sejumlah barang lainnya yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua terduga pelaku menyatakan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka. Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing, asal-usul barang, serta dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Prabumulih Barat.

Setelah pengamanan dan penyitaan barang bukti, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, atau Pasal 610 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih.

 


Posting Komentar

0 Komentar