PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus
dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang laki-laki
berinisial KK (38) dan DP (50), pada Senin (26/10/2026). Dalam pengungkapan
tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis
sabu-sabu, ekstasi, uang tunai, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan
yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di pinggir
Jalan Nigata, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota
Prabumulih. Informasi tersebut diterima anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih
Barat pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim
Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran
informasi, sekaligus mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dan
lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Setelah memperoleh informasi awal mengenai identitas dan
ciri-ciri terduga pelaku, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo,
S.H., pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, memerintahkan Kanit
Reskrim IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama anggota untuk
mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang
laki-laki yang kemudian diketahui berinisial KK dan DP. Selanjutnya, petugas
melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan menemukan sejumlah
barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari penggeledahan terhadap KK, petugas menemukan satu paket
sedang sabu-sabu dengan berat bruto 6,27 gram, satu butir ekstasi berwarna
merah muda dalam kemasan plastik klip bening dengan berat bruto 0,40 gram,
serta uang tunai sebesar Rp2.245.000. Petugas juga mengamankan satu tas
selempang hitam merek Vans, satu unit telepon genggam merek Realme, dan satu
unit telepon genggam merek Nokia.
Sementara itu, dari penggeledahan terhadap DP, petugas
menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain itu, turut
diamankan dua ball plastik klip bening, satu sekop yang terbuat dari pipet
plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp1.138.000, satu tas selempang
abu-abu tanpa merek, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan
berupa dua paket sabu-sabu dengan total berat bruto 6,46 gram dan satu butir
ekstasi dengan berat bruto 0,40 gram. Petugas juga menyita uang tunai dengan
total Rp3.383.000 beserta sejumlah barang lainnya yang selanjutnya akan
digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua
terduga pelaku menyatakan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan milik
mereka. Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan pendalaman untuk
memastikan peran masing-masing, asal-usul barang, serta dugaan keterlibatan
keduanya dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H.,
menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat
terkait dugaan peredaran narkotika melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian
dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar
tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui
adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi akan ditindaklanjuti
secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek
Prabumulih Barat.
Setelah pengamanan dan penyitaan barang bukti, kedua terduga
pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani
pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan
pemeriksaan terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan
sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau
Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, atau Pasal 610 huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal
akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama
mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan kepedulian
terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada
kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat
membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan
kondusif di Kota Prabumulih.


.jpeg)


0 Komentar