Pingsan, Saat Namanya Dipanggil Hakim

PALEMBANG, PS -- Martini, terdakwa penjual bayi, pingsan saat Majelis Hakim yang diketuai oleh Porman memanggil namanya, untuk menjalani sidang tuntutan, Senin (21/10) di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebelum jatuh pingsan, Martini terlihat bugar. Ibu rumah tangga berkulit kuning langsat ini sanggup jalan kaki dari ruang tahanan PN Palembang menuju ruang sidang. Dengan berjalan beriringan bersama Lisa, Martini tidak terlihat sekali pun memegangi kepala atau mengeluh sedang sakit. Bersama Lisa, ia juga terlihat tenang saat duduk di ruang sidang sebelum menjalani sidang tuntutan.

Namun, kondisi Martini berubah drastis saat majelis hakim memanggil nama dirinya dan Lisa tanda sidang akan dimulai. Baru sekitar lima langkah menapakkan kaki dari kursi penonton menuju kursi pesakitan, Martini tiba-tiba terjatuh. Kontan, ini mengundang rasa cemas seluruh orang yang ada di dalam ruang sidang. Tanpa komando, seorang ibu menghampiri tubuh Martini yang tidak bergerak sembari memberikan minyak angin tepat di hidung Martini.

Martini pun coba dibangunkan, namun tak kunjung sadarkan diri. Akhirnya pihak jaksa meminta agar Martini dibawa kerumah sakit. Namun, saat hendak menuju ke mobil, tepat di pintu keluar pengadilan, Martini sadar dari pingsan. Ia pun diberikan air mineral dan bisa berjalan menuju ruang tahanan.

Purnama Sofyan, Jaksa yang menangani kasus ini menyatakan tak tahu kalau Martini sakit. "Sebelumnya ia sehat saja, kalau tahu ia sakit, pasti kita rawat dan tidak akan dipaksa menghadiri sidang tuntutan," jelas Purnama Sofyan.

Bersama Lisa, Martini merupakan terdakwa penjual bayi yang kedapatan sedang menjual bayi kepada calon pembeli di Pasar Kuto Palembang beberapa waktu lalu. Keduanya datang dari Lampung dengan diantar seorang sopir (berkas terpisah). Sial bagi keduanya, saat di lokasi, polisi sudah menunggu dan langsung menangkap mereka. Lisa menyatakan bahwa bayi itu dijual Rp 7 juta dan merupakan titipan dari seorang pengemis dari Lampung.

Editor     :bmg
Sumber  : sripo/net



Posting Komentar

0 Komentar