PRABUMULIH, Publik Zone - Entah apa yang difikirkan Baduwi (53) warga Kampung 2 Desa Kemang Kecamatan Lembak
Kabupaten Muara Enim ini, demi memuaskan nafsu bejatnya, Pria yang profesinya sebagai petani ini tega melampiaskan birahi kepada anak tirinya AS (17) hingga 5 kali. akibatnya korban kini hamil 5 bulan.
Akibat ulahnya, Pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lembak Muara Enim.
Peristiwa
pemerkosaan yang terjadi sejak Maret sampai Juli 2017 ini terungkap,
setelah pelaku berhasil diamankan oleh petugas reskrim Polsek Lembak,
Selasa pagi (2/08) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.
Pelaku
yang mengaku sudah tiga kali menikah, dan memiliki banyak tato
ditubuhnya ini ditangkap setelah ayah kandung korban yakni, Basarudin
(37) meminta bantuan kepada Kepala Desa Kemang dan Kapolsek Lembak.
Dalam
pengakuannya, ayah kandung korban curiga karena melihat perubahan fisik
tubuh anaknya dan kerap mengeluh sakit, saat berkunjung dan main
kerumah bapak kandungnya, di Desa Payamus Kecamatan Sungai Rotan Muara
Enim.
"Ketika diajak
diurut oleh bapak kandungnya ke tukang urut dikampungnya, diketahui jika
anaknya itu mengandung dan sudah lima bulan," ungkap Kapolsek Lembak,
AKP Alfian SE ketika ditemui diruangan kantornya, Rabu sore.
Namun
menurut Alfian, saat itu korban masih tetap tidak mau mengaku. "Hingga
besoknya dijemput kembali oleh bapak tirinya (pelaku, red). Korban ini
sudah 14 tahun ikut bapak tirinya, setelah ibunya menikah dengan
pelaku," terang Kapolsek.
Dituturkan
kembali Alfian, barulah setelah ayah kandungnya mendatangi dan meminta
bantuan Kepala Desa Kemang dan petugas Polsek Lembak, akhirnya korban
mengaku telah diperkosa pelaku dari sejak Maret hingga Juli 2017.
"Korban
kita bawa ke Puskesmas, untuk diperiksa kembali. Pengakuan korban,
dirinya sudah diperkosa pelaku sebanyak lima kali saat ibunya, Pujiati
(34) pergi memasak atau ke kebun," jelasnya.
Dikatakan
Alfian, peristiwa itu bermula ketika pelaku minta dikerok dikamarnya
pada pagi dini hari. Diduga saat itulah, korban dipaksa dan diperkosa
pelaku hingga sebanyak 5 kali dari bulan Maret sampai Juli 2017.
"Awalnya
pelaku memanggil korban kekamar minta dikerok, dan ibunya juga sempat
tahu. Namun diduga saat ibunya pergi matang ke kebun itulah pelaku
memerkosa korban dan mengancamnya agar tidak memberitahukan kejadian itu
ke ibunya dan orang lain," lanjut Kapolsek.
Akibat
tindakan pelaku tersebut, Alfian menyebutkan pelaku terancam dikenakan
pasal 258 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara
minimal 15 tahun penjara.
"Hukuman yang memberatkan pelaku, UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tukasnya
0 Komentar