Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

PRABUMULIH, Publik Zone - Entah apa yang difikirkan Baduwi (53) warga Kampung 2 Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim ini, demi memuaskan nafsu bejatnya, Pria yang profesinya sebagai  petani ini tega melampiaskan birahi kepada anak tirinya  AS (17) hingga 5 kali. akibatnya korban kini hamil 5 bulan.
 
Akibat ulahnya, Pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lembak Muara Enim.

‎Peristiwa pemerkosaan yang terjadi sejak Maret sampai Juli 2017 ini terungkap, setelah pelaku berhasil diamankan oleh petugas reskrim Polsek Lembak, Selasa pagi (2/08) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.

Pelaku yang mengaku sudah tiga kali menikah, dan memiliki banyak tato ditubuhnya ini ditangkap setelah ayah kandung korban yakni, Basarudin (37) meminta bantuan kepada Kepala Desa Kemang dan Kapolsek Lembak‎.

Dalam pengakuannya, ayah kandung korban curiga karena melihat perubahan fisik tubuh anaknya ‎dan kerap mengeluh sakit, saat berkunjung dan main kerumah bapak kandungnya, di Desa Payamus Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim.

"Ketika diajak diurut oleh bapak kandungnya ke tukang urut dikampungnya, diketahui jika anaknya itu mengandung dan sudah lima bulan," ungkap Kapolsek Lembak, AKP Alfian SE ketika ditemui diruangan kantornya, Rabu sore.

Namun menurut Alfian, saat itu korban masih tetap tidak mau mengaku. "Hingga besoknya dijemput kembali oleh bapak tirinya (pelaku, red). Korban ini sudah 14 tahun ikut bapak tirinya, setelah ibunya menikah dengan pelaku," terang Kapolsek.

Dituturkan kembali Alfian, barulah setelah ayah kandungnya mendatangi dan meminta bantuan Kepala Desa Kemang dan petugas Polsek Lembak, akhirnya korban mengaku telah diperkosa pelaku dari sejak Maret hingga Juli 2017.

"Korban kita bawa ke Puskesmas, untuk diperiksa kembali. Pengakuan korban, dirinya sudah diperkosa pelaku sebanyak lima kali saat ibunya, Pujiati (34) pergi memasak atau ke kebun," jelasnya.

Dikatakan Alfian, peristiwa itu bermula ketika pelaku minta dikerok dikamar‎nya pada pagi dini hari. Diduga saat itulah, korban dipaksa dan diperkosa pelaku hingga sebanyak 5 kali dari bulan Maret sampai Juli 2017.

"Awalnya pelaku memanggil korban kekamar minta dikerok, dan ibunya juga sempat tahu. Namun diduga saat ibunya pergi matang ke kebun itulah pelaku memerkosa korban dan mengancamnya agar tidak memberitahukan kejadian itu ke ibunya dan orang lain," lanjut Kapolsek.

Akibat tindakan pelaku tersebut, Alfian menyebutkan pelaku terancam dikenakan pasal 258 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun penjara.

"Hukuman yang memberatkan pelaku, UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tukasnya

Posting Komentar

0 Komentar