Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin (26/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kebun karet yang berada di Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Informasi tersebut diterima oleh anggota Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data, identitas pelaku serta lokasi transaksi berhasil diidentifikasi. Selanjutnya, operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama sejumlah anggota Satresnarkoba, termasuk personel Polwan.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati dua orang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan di area kebun karet tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EL (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Lebar Perum Palm Mutiara, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, serta HE (39), seorang buruh yang berdomisili di Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Untuk menjamin transparansi, petugas menghadirkan Ketua RT setempat dan disaksikan oleh warga sekitar saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,43 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam milik tersangka HE.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme Note 60x warna hitam dan Vivo V20 warna putih metalik, potongan tisu, lakban hitam, uang tunai sebesar Rp70.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi A 2943 WAS.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Desa Air Hitam menggunakan sepeda motor milik seseorang berinisial RI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diperoleh dengan harga Rp40 juta dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial AR (DPO) di wilayah Prabumulih, namun belum sempat diserahkan karena keburu diamankan petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Arafah menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Prabumulih juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu para pelaku lain yang saat ini masih berstatus DPO, demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.





0 Komentar