Warga Muara Sungai Serahkan Senjata Api Laras Panjang

PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Dalam rangka melaksanakan kegiatan imbangan dari Operasi Sapu Jagad Musi 2017 yang dilakukan Polda Sumatera Selatan, Polres Prabumulih juga melaksanakan kegiatan-kegiatan guna mendukung kegiatan operasi kepolisian tersebut.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dengan beberapa cara dimulai dengan melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan melakukan razia-razia di titik rawan terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di wilayah Kota Prabumulih.

Selain itu juga dengan mengedepankan personil Bhabinkamtibmas maupun personil Polres Prabumulih dan Polsek jajaran untuk melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat yang merasa masih menyimpan atau masih memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian karena apabila masih kedapatan warga atau masyarakat menyimpan senjata api rakitan dapat dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berkat himbauan tersebutlah salah satu warga Desa Muara Sungai melalui perangkat desanya yang bernama Delhadi menyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang jenis locok kepada Sat Reskrim Polres Prabumulih yang diwakili oleh KBO Reskrim Polres Prabumulih Ipda Ahyar.

Kegiatan penyerahan satu pucuk senjata api laras panjang jenis locok tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (7/11/2017) sekira pukul 13.00 Wib bertempat di gedung Sat Reskrim Polres Prabumulih dengan disaksikan oleh kedua belah pihak dan menandatangani berita acara serah terima.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, kami masih menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api ilegal agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

” Apabila diserahkan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, akan tetapi apabila nantinya ditemukan oleh pihak kepolisian masih menyimpan dan memliki maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara” Ujar AKP Eryadi. (Rd/ Fdh)

Posting Komentar

0 Komentar