Baru Keluar Penjara, Resedivis Kasus Curas ini Kembali Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Sepak terjang Julius Saputra Alias Julet (21)  dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan kembali terhenti ditangan Anggota Satuan Reserse kriminal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Rabu (24/10/2018) Sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelumya, Warga Desa Sugihan Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim ini pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Bahkan dalam penangkapan pertama, dirinya sempat dilumpuhkan dengan tembakkan di kaki kirinya.

Namun, Baru sempat menghirup udara segar, Resedivis ini kembali di tangkap lantaran terlibat kasus perampokkan terhadap korban Riski Rihanas di Dekat jembatan Gapok Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT.

Dihadapan Katim Buser Bripka Perli Idrahmin, Julet mengaku telah melakoni tiga kali aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polsek RKT. Atas perbuatan itu, tersangka harus merasakan kembali dinginnya tahanan Sementara Polsek Rambang Kapak Tengah.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek RKT Iptu Vedria Sukri mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikkan atas informasi masyarakat yang  mengetahui tempat keberadaan tersangka.

"Julius Saputra merupakan target operasi pihak kita. Ia kita ringkus tanpa ada perlawanan di persembunyianya di areal perkebunan karet milik ayahnya di wilayah desa baru rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim," Ujar Iptu Vedria.

Dikatakan Kapolsek, Dalam menjalankan Aksinya Pelaku Julius ditemani Lima rekanya. Tiga tersangka masih berstatus sebagai DPO, sementara satu orang pelaku atas nama Diman (21) warga Desa Sukarami Kecamatan Rambang sudah tertangkap dan masih menjani hukuman di dalam penjara.

Menurutnya, Modus Operandi yang dilakukan kawanan ini yakni dengan menghadang motor yang ditumpangi seorang biduwanita Riski rihanas bersama teman laki - lakinya Reki saat pulang dari acara orgenan di talang simpang.  Sesampainya di TKP jembatan gapok, para pelaku melancarkan Aksinya dengan menghadang sepeda motor korban.

"Pelaku berinisial Ag (Dpo) langsung mengancam dengan pistol kearah korban. Kemudian pelaku KP (Dpo) dan Nd (Dpo) mengancam dengan menggunakan pisau, saat itu pelaku Julet dan Diman langsung mengambil  Rp. 500.000 dan 2 unit hp merk nokia dari dari dalam dompet. Kemudian para pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan," Jelas kapolsek

Dikatakan Kapolsek, Hingga saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku yang belum tertangkap. Pelaku yang tertangkap  diancam Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku Julius berhasil ditangkap kembali. Saat ini Tinggal tiga pelaku lagi yang masih buron. Identitas pelaku DPO sudah diketahui dan masih dalam pengejaran petugas," Tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

1 Komentar