Tim Opsnal Polsek Timur Amankan Terduga Penadah Barang Curian

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur mengamankan terduga penadah barang curian bernama Robi Prayogi (24 tahun). Yogi sendiri ditangkap di sebuah bedeng yang berada di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih,  Sabtu (27/07/2019).

Dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit Laptop merk Asus warna putih dan 1 unit HP merk Asus warna hitam yang sebelumya telah dilporkan hilang oleh korban Maryati pada Jumat (26/7/2019) lalu.

Menurut catatan Kepolisian, Pelaku utama dibalik kasus pencurian tersebut masih dalam proses pencarian. Namun, sebagian barang hasil curian berada ditangan Robi Prayogi.

Hingga kini, Polisi masih mendalami keterangan Yogi guna mendeteksi keberadaan pelaku utama pencurian yang menjarah rumah korban Maryati di jalan Jend Sudirman, Gang Santa RT 01 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H menjelaskan, Tersangka Yogi Prayogi ditangkap setelah diduga menerima barang hasil curian.

"Usai proses penyelidikkan dan olah TKP, Kita berhasil mengamankan tersangka Yogi tanpa perlawanan. Darinya, petugas kita menemukan barang bukti hasil curian berupa Laptop dan HP merk Asus" Ujar Alhadi.

Dikatakan Alhadi, Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka penadah tersebut hanya sebagian, Sementara yang dilaporkan korban lebih dari itu.

Menurut data laporan, Lanjut Kapolsek, Korban telah kehilangan 1 unit Laptop merk Asus warna putih, dompet hitam berisikan KTP, kartu BPJS, Kartu ATM Mandiri, ATM BNI, ATM BNI Syariah, STNK Motor Yamaha Vixion, SIM C no. 940611330072 an. Fikri Adi Sumarno, 1 unit Handphone merk Asus Live ,serta dompet pink berisi uang tunai senilai Rp 400 ribu. 

"Sebagian barang bukti berhasil kita amanakan dan sebagian lagi masih kita usut keberadaanya. Saat ini, kita masih memburu tersangka utamanya yang berstatus DPO. Sementara Yogi kita akan disanksi pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," Tegasnya. (Ard/Bio).

Posting Komentar

0 Komentar