Tak Cukup Bukti, Kades Talang Batu Dinyatakan Tidak Selingkuh

PRABUMULIH, PUBLIKZONE. COM --- Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, dinyatakan tidak cukup bukti. 

Melalui proses pemeriksaan yang panjang, Inspektorat Kota Prabumulih akhirnya menyakatakan bahwa Kades Talang Batu berinisial SK tidak bersalah atas tuduhan perselingkuhan. 

Inspektur Kota Prabumulih, Toni Syalfriansyah SH mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan mengumpulkan bahan keterangan langsung dari terlapor kades SK dan wanita berinisial SM (50) warga Desa Talang Batu yang mengaku telah diselingkuhi SK.

Menurut Toni, pihaknya menyimpulkan bahwa Kades Talang Batu tidak bersalah karena tidak ada bukti kuat yang dapat menyudutkan Kades Talang Batu sebagai pelaku dalam kasus perselingkuhan tersebut. 

"Setelah melalui proses panjang tidak ada bukti yang kuat, sehingga kita menyimpulkan jika kades tidak bersalah dan tidak melakukan perselingkuhan seperti apa yang telah dilaporkan," ujar Toni.

Toni menuturkan, pihaknya telah memaparkan hasil pemeriksaan kepada masyarakat di balai pertemuan kantor Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) pada Selasa 7 Januari 2020.

"Sudah kita sampaikan kepada masyarakat melalui rapat pertemuan terbuka. Jika warga Desa Talang Batu ada yang merasa keberatan dengan hasil keputusan ini sah-sah saja. Silahkan laporkan secara hukum ke aparat penegak hukum secara pidana. Tentunya dengan bukti-bukti yang akurat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kasus dugaan perselingkuhan SK dan SM mencuat sejak September 2019 lalu. Aksi perselingkuhan ini diketahui oleh seorang saksi mata berinisial ED (60). Saat itu ED hendak buang air besar (BAB) ke sungai yang ada di desa tersebut.

Tanpa sengaja ia melihat sepasang lelaki dan perempuan tengah bercumbu di bawah jembatan gantung yang menghubungi Desa Talang Batu. Ia pun terkejut, lantaran orang yang dilihatnya itu tidak lain adalah Kades Talang Batu.

Karena malu aksinya dipergoki, kades tersebut kemudian menemui ED dan mengancam untuk tidak menyebarkan hal tersebut kepada orang lain. Bahkan oknum kades dikabarkan membujuk ED agar tidak melapor ke istrinya dan suami SM maupun menceritakan ke masyarakat.

Sebagai penutup mulut oknum kades lalu memberikan uang sebesar Rp 4,7 juta dengan perjanjian diatas kertas dan bermaterai 6000. Namun kasus tersebut diketahui oleh istri sang kades yang tak sengaja menemukan surat perjanjian bermaterai tersebut.

Cekcok antar keluarga tak dapat terelakkan. Kasus dugaan perselingkuhan itu pun tersiar dan membuat gempar masyarakat talang batu. Kades SK pun dikabarkan kabur dari desa dan dilaporkan oleh masyarakat ke Pemerintah Kota Prabumulih. (Heri)

Posting Komentar

0 Komentar