
Bupati Muba mengundang pekerja yang dirumahkan atau di PHK.
MUBA, SS - Sejumlah pekerja swasta yang terpaksa harus dirumahkan atau terkena PHK di Musi Banyuasin (Muba) akibat wabah Covid-19, bakal mendapatkan bantuan Kartu Prakerja dengan total bantuan dana sebesar Rp 3.550.000.
Program Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba ini sudah mulai melakukan bagi pekerja yang terdampak dirumahkan dan PHK akibat Covid-19.
"Saat ini pendataan sudah dimulai dan bagi yang berminat harus melengkapi persyaratan yang sudah dibuat," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Drs H M Yusuf Amilin.
"Pendaftar bisa kirimkan data diri (NIK, alamat, no hp, email) Data perusahaan (Nama, alamat, jabatan dan status) dan syarat ke email prakerjasumsel@gmail.com, serta kontak ke Fitry Juwita Sary (08127846492), Aprida Linda (0813733756)," terangnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan bantuan tersebut khusus diperuntukkan bagi mereka pekerja yang dirumahkan atau PHK dari dampak Covid-19.
"Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi mereka yang mengalami PHK di tengah wabah Covid-19 ini," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini proses pendataan program Kartu Prakerja tersebut sudah mulai dilakukan.
"Silahkan proses dan daftarkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah dan kalu kurang jelas dapat menghubungi Nomor Kontak yang telah disediakan Disnakertrans Muba dan mari kita bersama berdoa serta berusaha meminimalisir penularan wabah Covid-19 ini, sehingga covid 19 segera berlalu dari bumi pertiwi," pungkasnya.()
0 Komentar