PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Doni alias Keling (40), warga Boom Baru, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang Sumatera Selatan, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.
Doni ditangkap diwilayah persembunyiannya belakang Kompleks Pertamina, Jalan Pelangi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Rabu (12/08/2020), sekitar pukul 00.30 WIB.
Diketahui, Doni merupakan target operasi Polisi atas kasus pembunuhan terhadap seorang juru prakir (Jukir) bernama Azhari, warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Menurut data kepolisian, peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Jembatan Musi 4, Boom Baru, Palembang pada Senin (11/08/2020), sekitar pukul 01.30 WIB. Korban tewas dengan sejumlah luka akibat sabetan celurit dan tusukan tombak.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengetahui tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di Prabumulih.
"Menurut informasi, tersangka bersembunyi dirumah kerabatnya di Prabumulih. Setelah kita selidiki ternyata info itu benar, kemudian kita melakukan penangkapan," kata Mursal Mahdi SE.
Menurut Mursal, tersangka saat ini sudah dijemput Jajaran Satrekrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang. " Ya Karena TKP nya disana, jadi kita serahkan ke Polsek IT II Palembang," ujarnya.
Terpisah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kapolsek IT II, Kompol Mario Ivanry saat menggelar press release di Mapolsek IT II menjelaskan, Kasus pembunuhan tersebut dilatar belakangi masalah hutang piutang.
M Doni alias Joni bersama adiknya Daus (37) menjumpai teman korban yakni Kevin untuk menagih hutang. Namun korban tidak senang, dan mengancam kedua pelaku dengan senjata tajam jenis parang.
Melihat korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa sajam, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sajam jenis tombak dan mengajak adiknya Firdaus (DPO) yang membawa sajam jenis celurit.
“Setelah bertemu terjadilah duel maut yang mengakibatkan korban tewas. Setelah kejadian itu, kedua pelaku ini langsung melarikan diri,” jelasnya.
Dikatakan Kombes Pol Anom Setyadji, salah satu pelaku atas nama M Doni alias Keling (40) berhasil diringkus satreskrim Polsek Prabumulih Barat. " Pelaku M Doni alias Keling sudah kita jemput, sementara suadaranya masih berstatus DPO," katanya.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah sajam jenis parang milik korban, satu buah sajam jenis tombak milik pelaku Joni, dan satu buah sajam jenis celurit milik pelaku Firdaus (DPO).
"Akibat perbuatan itu tersangka diancam pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang DPO, kita minta dia untuk menyerahkan diri,” tegasnya. (Ard)
0 Komentar