Gandeng Bank Sumsel, Pemkot Prabumulih Launcing Sistem Pembayaran Pajak Secara Online


PRABUMULIH,
 - Pemerintah Kota Prabumulih berkerjasama dengan Bank Sumsel Babel cabang Kota Prabumulih launcing Sistem Pembayaran Pajak Secara Online,Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah, terutama dalam 9 jenis pajak yakni Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Bawah Tanah serta Pajak Mineral non Logam dan Batuan.

Dengan adanya Sistem Pembayaran Pajak Secara Online tersebut di harapkan dapat mendongkrak Pendapatan Daerah (PAD) serta mempermudah transaksi bagi wajib pajak. 

"Selama ini wajib pajak tersebut menyetor secara manual, tanpa terintregasi dengan sistem yang ada di Bapeda. Dengan adanya program secara online seerti ini, wajib pajak dapat bisa langsung ke Bank Sumsel, atau ke ATM serta bisa langsung melalui Internet Banking dan nantinyaelalui Qris itu bisa melakukan pembayaran pajak di rumah masing-masing," terang Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih Tian K Yamin saat di bincangi awak media, Selasa (29/06/2021).

Dijelaskan oleh Tian, dengan kemudahan pembayaran pajak seperti tersebut, Diharapkan dapat membuat wajib pajak lebih rajin dan sadar untuk membayar pajak.

Jadi, orang yang tadinya merasa ribet untuk membayar pajak akhirnya dapat kemudahan. Sehingga kedepan masyarakat lebih rajin mebayar pajak," Ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM memgatakan bahwa Sistem Pembayaran Pajak  Online merupakan inovasi yang  saat ini di butuhkan, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.

"Bahwa untuk  meningkatkan hasil pendapatan asli daerah (PAD) kota Prabumulih dari sektor pajak, pemerintah daerah menggenakan pajak ke sejumlah sektor usaha terdiri dari 9 pajak,” ungkap Ridho Yahya.

Wali kota juga menerangkan, bahwa pemungutan pajak bukan berasal dari hasil pendapatan penjual (usaha). Artinya pendapatanya tidak berkurang.

“Melainkan yang kita kenakan pajak itu orang yang berbelanja bukan pajak penghasilan,” Ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar