Dimediasi JPN Kejari Prabumulih, PD Petro Prabumulih Setor Rp 1,3 Miliar


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Dirut PD Petro Prabu, H Azhari H Harun menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke Kejari Prabumulih. Uang tersebut merupakan dana bagi hasil pengelolaan gas kota dari PT Pertamina Gas Niaga. 

Sebelumnya, Walikota Prabumulih IR H Ridho Yahya MM melayangkan permohonan ke Kejari Prabumulih untuk menagih laba ke PD Petro Prabu sejak penyertaan modal pada 2015 lalu.

Seksi Datun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Prabumulih, Hendra Mubarok SH, kemudian melakukan mediasi penyelesaian permasalahan terkait hasil audit keuangan. 

“Hasil audit KAntor Akuntan Publik atau KAP menghitung ada laba Rp 2,1 miliar di PD Petro Prabu dan 60 persen dari laba itu sebesar Rp 1,3 miliar merupakan hak Pemkot Prabumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH dan Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM, Selasa (25/7/2023) kemarin. 

Menurut Roy Riady, hasil dari mediasi pihak PD Petro Prabu mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pemkot Prabumulih disetor ke Kas Daerah.

“Kita sebagai penegak hukum, tidak semata-mata melakukan penegakan hukum secara pidana terkait pemulihan keuangan negara. Tetapi, ada juga melakukan pencegahan dan antisipasi serta tindakan hukum lain,” beber mantan Jaksa KPK RI ini.

Terpisah, Dirut PD Petro Prabu, H Azhari H Harun mengatakan, keterlambatan pengembalian dan tersebut disebabkan terlambatnya transfer dari PT Pertamina Gas Niaga.

“Terkait perhitungan laba, berhak diterima Pemkot Prabumulih. Setelah adanya, mediasi dan adanya perhitungan KAP,” kata Azhari.

Akhirnya, beber Azhari, beberapa waktu, transfer tersebut masuk ke PD Petro Prabu. Hingga akhirnya, hari ini disetorkan ke Kasda. “Sebelumnya, diserahkan ke Kejari Prabumulih lewat Seksi Datun,” pungkasnya. (RD)

Posting Komentar

0 Komentar