Kasus Dugaan Korupsi E Warong, Kajari Prabumulih Tetapkan MS Sebagai Tersangka


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan satu tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim Penyidik Kejari Prabumulih memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menetapkan sdri MS sebagai tersangka yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Prabumulih.

"Tersangka melakukan penggelapan dalam jabatan pada kegiatan E -Warong dari Kementerian Sosial RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk non tunai," jelas Roy dalam press releasenya, Senin (21/8/2023).

Menurut Roy, salah satu modus dilakukan sdri M, yakni menerima sesuatu berbentuk uang tunai dari sebagian besar pengelola E Warong. 

"Modusya ia membentuk koperasi. Koperasi ini seharusnya dipergunakan untuk penerima manfaat E Warong tersebut, disini Sdri M menerima puluhan juta rupiah," jelasnya. 

Tak hanya itu, lanjut Kajari, Sdri M juga menerima uang ratusan juta dalam bentuk deposito. " Masih ada penerimaan penerimaan lain yang tidak bisa saya sebutkan, karena masih dalam rangka penyelidikkan," ungkapnya.

Diakui Roy, saat ini sdri M masih proses pemanggilan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. "Kalau masalah penahanan saya masih menunggu pendapat penyidik, apakah perlu ditahan atau tidak," ungkapnya. 

Untuk keseluruhan kerugian negara, juga masih dalam penyidikkan, sementara laporan digelapkan atau diterima sdri M berkisar ratusan juta. " Tidak bisa saya rinci secara jelas karena masih dalam rangka penyidkkan," pungkasnya. 

Sementara, Inspektur H. Indra Bangsawan SH MH didampingi Inspektur Pembantu (Irban) Noprin Mahadi SH mengaku telah mengetahui penetapan tersebut.


“Ya ada ASN kita yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari, kami sangat menghargai tim penyidik kejari Prabumulih,” aku pimpinan Inspektorat Prabumulih itu.

Saat ini lanjut Indra Bangsawan, inspektorat akan melaporkan perihal penetapan tersangka terlebih dahulu pada Walikota Prabumulih. 

“Sebelum terjadinya penetapan tersangka hari ini pada M, kami juga sebelumnya telah melalukan audit investigasi bahkan mengingatkan pada dinas terkait untuk menghentikan kegiatannya,” ungkapnya.

“Secepatnya ini kami laporkan pada pimpinan dan hal hal lain entah berupa bantuan hukum atau sebagainya kita tunggu instruksi dari atasan kita," tutupnya. (Ard)

Posting Komentar

0 Komentar