PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, tersangka Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih Karlisun telah dinyatakan lengkap JPU Kejari Prabumulih.
Hingga akhirnya, Selasa, 12 September 2023, JPU Kejari Prabumulih telah melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan kegiatan belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu Prabumulih 2017-2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH ketika dikonfirmasi awak media. “Benar, JPU Kejari Prabumulih telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Palembang, Selasa kemarin,” ujar Ridho, sapaan akrabnya.
Kata dia, terdakwa Karlisun didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Iya betul segera disidangkan. Jadwal sidang perdananya, 19 September 2023. Sekarang ini, JPU Kejari Prabumulih tengah menyiapkan dakwaan guna sidang perdana tersebut,” tutupnya. (RD)
0 Komentar