Ditetapkan Sebagai Tersangka, Martodi Langsung Ditahan


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2021 dan 2022 silam. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim Penyidik Kejari Prabumulih melakukan serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam terhadap tersangka. 

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH menyampaikan, Martodi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan MT sebagai tersangka yang saat itu sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih," jelas Ridho, Senin (13/11/2023).

Terhadap tersangka, lanjut Ridho, dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 JO Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang penahanannya dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih," katanya. 

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari, Safei SH, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. (RD)

Posting Komentar

0 Komentar