Baru 7 Kepala Daerah Ajukan Cuti untuk Juru Kampanye

PALEMBANG, PS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima tembusan 7 kepala daerah di Sumsel yang mengajukan cuti karena sebagai juru kampanye Partai Politiknya (Parpol).

Dari ketujuh nama itu, Alex Noerdin (Gubenur Sumsel ketua DPD Golkar Sumsel), Ishak Mekki (Wagub Sumsel ketua DPD Demokrat Sumsel), Ridho Yahya (Walikota Prabumulih ketua DPD Golkar Prabumulih), Andriansyah Fikri (Wawako Prabumulih ketua DPC PDIP Prabumulih), Iskandar (Bupati OKI ketua DPW PAN Sumsel), Mawardi Yahya (Bupati OI), dan HM Daud Hasyim (Wabup OI) untuk kampanye rapat umum terbuka.  Sementara beberapa kepala daerah yang menjadi daftar jurkam partai lain belum masuk di Bawaslu Sumsel.

"Kita baru menerima tembusan tujuh kepala daerah yang cuti untuk kampanye," ujar ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya, Senin (17/3).

Dia mengingatkan agar semua kepala daerah yang juga pengurus partai politik di setiap tingkatan segera menyerahkan tembusan pengajuan cutinya, agar tidak menjadi gesekan di lapangan.

"Kami Bawaslu Sumsel mendesak kepala daerah yang belum memberikan tembusan izin cutinya untuk kampanye, segera kirim ke Bawaslu atau Panwaslu. Jika tidak ada izin cuti, maka kami akan melarang yang bersangkutan untuk jadi jurkam,"tegasnya.

Dimana menurut Andika, penyerahan daftar nama jurkam tersebut paling lambat tiga hari sebelum  kampanye berlangsung. "Kalau tidak terdaftar tapi kampanye, ya tidak boleh berkampanye," katanya.

Dia menyebutkan, selain kepada Bawaslu, penyelenggara kampanye juga harus menyampaikan nama jurkam kepada KPU dan kepolisian. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2103 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye.

Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu Legislatif 2014, pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka pada 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Peserta pemilu harus melaporkan kampanyenya, baik rapat terbuka, tertutup maupun blusuhkan, agar terdeteksi dan terkoordinasi. Jika tidak terdata penyelenggara, maka Bawaslu bisa memberikan rekomendasi kepolisian untuk membubarkannya, karena tidak terdeteksi,"ungkapnya.

Selain kepala daerah tersebut, Bawaslu menurut Andika baru menerima tembusan beberapa Parpol dan calon DPD yang akan melaksanakan rapat umum terbuka.

Dimana terdapat 5 parpol yang telah melaporkan kampanye terbuka dan Jurkamnya, yaitu Demokrat, PDIP, NasDem, PPP, dan PKB.

"Sementara empat calon DPD yaitu, Aidil Fitri Syah, Percha Leampuri, Priska Marleni, dan Hendri Zainudin. Sedangkan ada dua surat surat  masuk dari calon DPD tidak akan melakukannya," terang Andika.(bmg/tribunsumsel)

Posting Komentar

0 Komentar