Pelanggan Menunggak iuran, PLN Pendopo Lakukan Pemutusan

PALI, Publikzone.com - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Area Lahat Rayon Pendopo, bulan ini melakukan pemutusan dan bongkar rampung seluruh instalasi listrik milik PLN secara besar besaran.

Bongkar rampung dan pemutusan penyaluran aliran listrik dilakukan terhadap pelanggan yang telah lama tidak membayar listrik di wilayah kabupaten PALI.

Mohamad Rasyid Manajer PLN Rayon pendopo mengatakan dari pekan pertama hingga saat ini, pemutusan sudah dilakukan kepada ratusan pelanggan yang menunggak iuran listrik di desa tempirai wilayah kecamatan penukal utara, Senin (14/8).

Menurutnya pihak PLN telah dirugikan sebesar lima miliar rupiah per 1000 KWH meteran. setelah desa tempirai dilanjutkan kedesa betung kecamatan Abab, seterusnya beberapa desa lain yang sudah terdaftar menjadi target pemutusan terhadap pelanggan yang menunggak.

"Tim Kita sudah dua pekan melakukan pemutusan bongkar rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik, dengan mengambil sebagian atau seluruh intalasi milik PLN, didesa temprai kecamatan penukal utara, tim kita tentunya melibatkan pihak petugas baik itu dari Pol pp, kepolisian dan pemkab kabupaten PALI," Jelasnya.

Rasyid menambahkan jumlah tunggakan tercatat mencapai Rp 25. miliar (M). Untuk memperkecil jumlah tungakan itu, pihaknya melakukan pemutusan sambungan besar-besaran di wilayah kerja PLN rayon Pendopo .

“Pemutusan ini dilakukan untuk menurunkan angka kerugian yang dialami pihak PLN,  kami akan melakukan pemutusan besar-besaran tanpa kompromi, terlebih untuk yang menunggak lebih dari 3 bulan,” katanya.

Rasyid beharap agar para pelanggan bisa melunasi tunggakan listrik. beliau mengatakan telah memberikan peringatan bagi pelanggan yang menunggak lebih dari tiga Bulan.,jika tidak pihaknya terpaksa akan melalukan pencabutan ampere meter. (St)

Posting Komentar

1 Komentar


  1. This is a topic that is near to my heart... Thank you! Exactly where are your contact details though? yahoo mail sign in

    BalasHapus