Pemasok Sabu Asal PALI Diringkus BNN Prabumulih

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Yayan Saputra (26), terduga pelaku pemasok sabu Asal Desa Air Itam, Kabupaten PALI terpaksa mendekam ditahanan sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih. Ia ditahan karena terlibat kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Prabumulih. 

Diketahui, Tersangka yang juga bekerja sebagai Supir di PT Bima ini nekat nyambi jadi kurir lantaran tergiur keuntungan besar dari hasil ekspedisi narkoba antar wilayah tersebut. Bahkan dalam sekali transaksi, ia bisa meraup keutungan senilai 2 Juta rupiah.

Namun, Transaksi kedua yang dilakoninya harus terhenti setelah Ia diringkus Anggota BNN Kota Prabumulih dikediaman terduga Bandar Narkoba berinisial S diwilayah Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Muntang Tapus, Kota Prabumulih, Kamis (13/09) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, ungkap kasus ini bermula ketika pihak BNN Prabumulih mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa dirumah tersangka S sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. 

Untuk memastikan kebenaran tersebut, Tim berantas BNN melakukan penyelidikan ke daerah kediaman tersangka S. Dari pengintaian, petugas mengetahui kedua pelaku tengah asik menggunakan barang haram di dalam rumah.

Tanpa menunggu, petugas langsung melakukan penggerbekkan. Namun terduga bandar yakni S berhasil kabur dari sergapan petugas, sementara pelaku Yayan berhasil tertangkap meski saat hendak ditangkap mencoba kabur dengan cara melopati pagar.

Dari pengerbekkan itu, petugas mengamankan barang bukti empat paket kristal sabu dengan berat 35,49 gram, satu set alat hisap sabu, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit handpone jenis Samsung serta uang tunai seniali 2 Juta Rupiah.

"Pelaku S memang sudah menjadi target kita. Namun sayangnya pelaku berhasil kabur. Satu pelaku bernama Yayan berhasil kita tangkap. Pelaku Yayan merupakan kurir yang bertugas mengantarkan pesanan sabu milik S," ujar Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir, S. Sos., MM saat gelar perkara, Jumat (14/09).

Dikatakan Ibnu, atas perbuatan itu pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 junto Pasal 112 sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Pelaku Yayan dapat diancam hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sementara tersangka berinisial S Masih berstatus DPO," Jelasnya.

Dihadapan petugas BNN, tersangka mengaku diperintah seorang bandar asal Kabupaten Pali untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada pelaku S di Prabumulih dengan imbalan uang senilai 2 juta rupiah.

"Ini kali kedua saya mengantar pesanan sabu untuk S. Sekali ngantar barang saya dikasih upah Rp 2 juta. Biasanya sebelum pulang ke PALI saya diajak S untuk menkonsumsi sabu dahulu. Namun saat kami tengah santai polisi datang.  S berhasil kabur, sedangkan saya tertangkap," tandasnya. (ARD)

Posting Komentar

0 Komentar