Bawa Narkotika, Dua Warga PALI Diringkus Polisi

PUBLIKZONE.COM, OKU --- Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengagalkan pengiriman sabu dan extacy yang dibawa dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (24/10/2019).

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan dua tersangka yakni Saniman (30) dan Friska (30). Mereka merupakan warga Dusun IV, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 50 gram dan tujuh butir pil extacy. Turut juga disita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Scorpio Z merah Nopol BG 2883 DK.

Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kabag Ops, Kompol Mahmudin Ginting menjelaskan, para tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

"Para tersangka kita tangkap di wilayah Peninjauan. Dalam Proses penggerbekkan, keduanya tidak memberikan perlawanan," ujar Tito, Jumat (25/10/2019).

Menurut Kapolres, para tersangka menyamar sebagai pekerja tambang minyak anak perusahaan PT Pertamina. Modus itu mereka gunakan untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah hukum Polres OKU.

Dengan Penyamaran, mereka bisa leluasa masuk wilayah lokasi tambang yang berada di wilayah Kecamatan Peninjauan. Akses jalan tersebut dapat ditempuh selama 2 jam untuk sampai ke Kabupaten OKU.

"Mereka sengaja menggunakan baju seperti pekerja tambang minyak pada umumnya sehingga bisa dengan mudah masuk melintasi wilayah tersebut. Nilai narkoba yang akan mereka selundupkan cukup besar, jika diuangkan sekitar Rp40 sampai Rp50 juta," ujar Tito kepada awak media.

Dari proses interogasi, lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku jika sabu dan extacy tersebut didapatkan dari seorang bandar narkoba di wilayah Kabupaten PALI. Keduanya diperintahkan untuk mengantarkan narkoba tersebut ke wilayah OKU dengan imbalan sejumlah uang.

"Kita akan lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Namun yang jelas, kedua pelaku akan dijerat pasal 112 tentang narkoba dengan acaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Saniman menampik jika dirinya disebut sebagai bandar narkoba. Ia bersama dengan rekannya mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan pesanan ke salah satu pengedar di wilayah Kabupaten OKU.

"Kami cuma disuruh untuk mengantar barang ke OKU. Jika Paket sampai kami ini dikasih upah 600 ribu pak. Namun Paket belum sampai kami malah dihadang dijalan dan langsung ditangkap Polisi," akunya. (Abi)

Posting Komentar

0 Komentar