PRABUMULIH,PUBLIKZONE- Guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan dan distribusi obat di Kota Prabumulih, Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Pengelolaan Obat bagi Apotik dan Toko Obat, Senin, 30/6/2025) di Hotel Gran Nikita.
Dalam sambutannya, Bang Franky, sapaan akrabnya mengingatkan seluruh pelaku usaha apotik dan toko obat agar benar-benar tertib secara administrasi dan operasional, serta memahami dengan baik aturan perundangan berlaku.
Kalau tidak sesuai aturan, perizinan bisa dicabut. Apotik dan toko obat tidak boleh mengeluarkan obat tanpa resep dokter,” tegas Franky.
Ia juga mengapresiasi Dinas Kesehatan yang telah menggandeng berbagai pihak lintas sektor dalam penyelenggaraan bimtek tersebut.
“Terima kasih kepada Dinkes Prabumulih yang telah melibatkan Kejari, BPOM, Polres, Satpol PP, dan DPMPTSP. Ini bentuk komitmen kita melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Prabumulih, Erwina Dimatnusa SH MH, dalam paparannya menyampaikan bahwa pihak kejaksaan juga ikut mengawasi jalannya distribusi dan penggunaan obat.
“Jika terjadi penyalahgunaan obat, maka bisa masuk ranah tindak pidana. Maka dari itu, pengusaha apotik harus pahami betul regulasi dari pemerintah pusat,” tegas Erwina.
Plt Kepala Dinkes Prabumulih, Djoko Listyano Ap SKM MSi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan : Memberikan pembinaan dan pemahaman soal perizinan, Menertibkan praktik distribusi dan penjualan obat, Menghindari peredaran obat kadaluarsa dan yang tidak layak edar, dan Mensosialisasikan larangan peredaran obat-obatan tertentu.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi pengelolaan obat di Prabumulih. Semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Dinkes juga menegaskan bahwa pendistribusian obat ke masyarakat tidak boleh sembarangan. Dengan kegiatan ini, diharapkan apotik dan toko obat di Prabumulih bisa menjadi contoh dalam penerapan sistem distribusi obat aman, legal, dan bertanggung jawab. (Dk)
0 Komentar