Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Lintas Muara Sungai–Modong, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 00.40 WIB, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/09/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 18 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BI (26), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun II, Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 gram, satu buah kotak hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau doff, satu buah jaket warna merah maroon merek Freestyle, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka BI diketahui berstatus sebagai bandar. Ia disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan bermula pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku.
Setelah identitas pelaku dan lokasi dipastikan, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik II AIPTU Julius Sasmita, S.H., beserta anggota Satresnarkoba untuk melakukan penindakan di lapangan. Hasilnya, pada Rabu dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Dengan disaksikan oleh kepala dusun dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah kotak hitam berisi delapan paket sabu yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial GB yang saat ini berstatus DPO, di wilayah Desa Alai, Kabupaten Muara Enim, dengan cara membeli seharga Rp1.600.000,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika dan menangkap pelaku lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga Kota Prabumulih bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





0 Komentar