Prabumulih
- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap
kasus Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026 terkait tindak
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:
LP/B/19/II/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tanggal 13 Februari
2025 tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kasus
tersebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah
toko yang beralamat di Jalan Bukit Lebar Tokyo Rizky Qua, Kelurahan Karang
Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama
Riansyah (35), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Arimbi RT 03 RW 05,
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan
kronologis kejadian, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, korban
dihubungi oleh orang tuanya yang menanyakan kemungkinan terjadinya pencurian
tabung gas di toko milik korban. Mendapat informasi tersebut, korban segera
mengecek rekaman CCTV melalui telepon genggamnya dan mendapati adanya suara
benturan tabung gas yang mencurigakan.
Korban
kemudian langsung menuju toko yang saat itu dalam keadaan tidak dijaga.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3
Kg telah hilang. Selain itu, dinding toko yang terbuat dari kayu terlihat telah
dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku untuk masuk ke dalam bangunan. Atas
kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih
Timur.
Berdasarkan
hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim TEKAB Polres
Prabumulih, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial PA (18), yang
diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Kharisma RT 01 RW
04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan
terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB
setelah Tim TEKAB mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Tambang
Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.,
memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama tim opsnal untuk segera
bergerak menuju lokasi.
Setibanya
di tempat yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani
proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang
bukti berupa 5 (lima) tabung gas LPG 3 Kg yang diduga merupakan bagian dari
hasil kejahatan.
Akibat
peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000,- (lima juta
empat ratus ribu rupiah). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477
KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa
pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam
pelaksanaan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026
tanggal 03 Februari 2026. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala
bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam rangka Ops
Pekat Musi 2026. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres
Prabumulih,” tegasnya.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera
melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak
pidana. “Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan guna menciptakan situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih,” tutup AKP Jon Kenedi.





0 Komentar