Gaji Hakim MK 100 Rp Juta


JAKARTA, PS -- Mencengangkan memang. Ternyata Hakim Mahkamah Konstitusi memperoleh penghasilan yang sangat besar per bulannya, yaitu Rp 100 juta. Hal ini dinyatakan oleh Komisioner Komisi Yudisial RI Taufiqqurahman Sahuri, Sabtu (19/10).

Mereka itu satu kali nomor perkara Rp 5 juta, satu perkara itu Rp 5 juta," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqqurahman Sahuri di Jakarta. Bayangkan saja, setiap kali penomoran perkara, Hakim MK mendapatkan uang penomoran perkara sebesar Rp 5 juta. Dan besaran uang ini ditentukan oleh Kesekretariatan Jendral Mahkamah Konstitusi.

Taufiqurrahman menduga, besaran Rp 5 juta untuk tiap perkara yang diputuskan oleh hakim konstitusi ini mengadaptasi sistem di Dewan Perwakilan Rakyat. Produk yang dihasilkan hakim konstitusi, dianggap sama dengan produk DPR, yakni serupa undang-undang sehingga uang yang didapatkan hakim konstitusi disamakan dengan uang yang didapatkan anggota DPR setiap membuat suatu undang-undang.

Ia lalu membandingkan besaran gaji hakim konstitusi dengan hakim di bawah Mahkamah Agung. Menurut Taufiqurrahman, hakim di MA mendapatkan uang penanganan perkara hanya Rp 23.000 setiap perkara yang diputus.

"Kalau MA, satu perkara Rp 23.000. Harusnya sekjen MK dibawa ke MA dan penentuan harga menggunakan acuan dari DPR, sama, Rp 5 juta," katanya.

Taufiqqurahman juga menambahkan, gaji hakim di bawah MA sejauh ini masih di bawah standar dibandingkan dengan di luar negeri. Gaji hakim agung saja, katanya, masih berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

"Idealnya Hakim MA mendapatkan gaji sekitar Rp 200 juta per bulan," jelas Taufiqqurahman. Penetapan besaran uang yang didapatkan hakim konstitusi setiap memutus perkara ini, katanya, merupakan hasil pertimbangan subyektif pihak MK. "Itu insting saja, subyektif dari DPR dan sekjen MK. Ini kan masalah sekjen," tutupnya. (bmg/sripo/tribun)


Posting Komentar

0 Komentar