Bukti Kekejaman Sirun, Pelaku Pembunuh Mahasisiwi UIN Raden Fatah Palembang

MUARAENIM, PUBLIKZONE --- Upuzan alias Sirun (32) adalah Pelaku dibalik dua peristiwa pemerkosaan yang sangat keji. Faktanya, Motif dua kejadian pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan Sirun hampir serupa.

11 Tahun yang lalu, saat usianya 21 tahun, Upuzan Alias Sirun pernah membunuh dan memperkosa korban Melidina (18), Seorang gadis belia warga Desa Embacang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Senin (7/4/2008) silam.

Melidina ditemukan tewas di sebuah kebun karet, dalam keadaan telanjang bulat dengan kondisi tangan terikat. Bahkan beberapa perhiasan yang melekat di tubuh korban Raib dibawa kabur si pembunuh kejam ini.

Dari proses pemeriksaan, Diketahui Korban tak hanya di perkosa, tapi juga sempat disodomi pelaku. Atas kejadian itu pelaku ditangkap dan harus menjalani hukuman di Nusa Kambangan selama 9 tahun.

Dua tahun pasca bebas, pelaku kembali ke kediamanya di Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim. Tepatnya ditahun 2019, Upusan kembali melakukan  pemerkosaan dengan motif yang serupa. 

Kali ini korbannya adalah Fatmi Rohanayanti (20), Seorang Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang Fakultas Syariah Angkatan 2017. Korban yang merupakan warga Dusun IV Desa Menanti Kecamatan Kelekar, Muara Enim ini, Tewas mengenaskan juga dengan Kondisi tidak berbusana di sebuah kebun Karet warga. 

Dalam kasus ini, pelaku membekap mulut korban dengan pakaian dan mengikat tangan korban dengan seutas tali. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil motor dan beberapa perhiasan di tubuh korban. 

Atas kejadian itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Gelumbang. Namun dalam proses penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dan terpaksa dihadiahi 3 butir timah panas di kedua kakinya, Jumat (1/2/2019).

Keterlibatan pelaku dalam aksi kedua ini berhasil terungkap setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan saksi saksi, serta sample Uji Labror sperma pelaku yang masih menempel pada tubuh korban. 

"Dari keterangan saksi saksi, kita mencurigai salah satu pekerja di lahan kebun karet warga yang tak jauh dari TKP. Dia adalah Upuzan Alias Sirun, Resedivis kasus yang sama dan baru keluar bebas 2 tahun belakangan ini," Ujar Kapolres Muara Enim AKBP AfnerJuwono SIk MH.

Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan "Hasil pemeriksaan dan sampel yang kita temukan ternyata cocok. Akhirnya atas bukti tersebut pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Ujarnya.

Berikut beberapa data di balik aksi biadab yang dilakukan Upuzan terhadap Fatmi Rohanayanti

1.  Membekap Korban Hingga Lemas

Menurut Kapolres Muaraenim AKBP   Afner Juwono SIK MH, pelaku mengikat tangan korban dengan Tali dan sempat membekap mulut korban dengan pakaian korban sehingga korban lemas.

2. Korban diperkosa 2 kali.

Dengan kondisi tangan teringkat, Korban digiring Ke semak semak. Disanalah pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama saat korban dalam keadaan sadar, dan kedua saat korban sudah meninggal dunia.

3. Meninggal dalam keadaan bugil

Korban meninggal dunia dalam keadaan tertelungkup, tanpa busana dengan luka lebam di bagian muka dan leher. Posisi mulut korban menganga tersumbat pakaian. Saat dilakukan Visum Di RSUD Prabumulih, penuh Bercak Darah di kemaluan Korban. 

4. Warga kesal

Ratusan warga yang sudah terlanjur emosi menyerbu dan merusak rumah pelaku. Pengrusakan rumah ini terjadi pada Jumat malam (1/02/2019), sekitar pukul 19.30 wib. Beruntung aksi anarkis itu berhasil diredam oleh anggota Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim. 

5. Pasca penangkapan.

Mengetahui pelaku Upuzan alias Sirun berhasil ditangkap, Massa kemudian mendatangi Mapolsek Gelumbang dan Meminta polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal yakni Hukuman Mati.

6. Dalih Pelaku

Pelaku Upuzan beralibi hanya ingin menguasai sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau nopol BG 3745 KAE milik korban. Namun saat beraksi kain penutup wajahnya terlepas dan pelaku dikenali oleh korban.

Karena jati dirinya diketahui Korban, pelaku nekat mengikat korban dan menganiayanya. Dengan kondisi tangan teringkat, Korban digiring Ke semak semak. Disanalah pelaku menyetubuhi korban  secara brutal.

Penulis (Andri Kurniawan)

Posting Komentar

0 Komentar